Penyaluran Zakat

Tunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyahmu untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Besaran Zakat Fitrah yaitu senilai 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras yang dikonsumsi. Sementara besaran Fidyah yaitu dengan memberi makanan pokok kepada fakir miskin se jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dalam ketetapannya Baznas menentukan besaran Zakat Fitrah adalah Rp. 45.000.,-/jiwa dan Fidyah Rp. 50.000,-/hari/jiwa

Tunaikan kewajiban zakat maal-mu ketika haul dan nishabnya telah tercapai. Zakatmu akan mensucikan jiwamu, hartamu, menenangkan hatimu, membahagiakan dirimu dan orang banyak, sebab akan disalurkan pada berbagai bidang baik pendidikan, dakwah, social-kemanuisaan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan sebagainya sesuai kaidah syariat islam

RamadhanJumlah PMDonasi Tersalurkan
1441 H33770.557.550
1442 H35876.106.048
1443 H37879.870.250
TahunJumlah PM Sedekah PanganDonasi Tersalurkan
2020505.000.000
202129016.970.000
202266428.349.105